Pengertian Pancasila Secara Umum dan Menurut Para Ahli

Halo sahabat Raden Post, pada kesempatan yang berbahagia ini kami akan mengulas seputar pendidikan pancasila. Untuk pertama kali kita akan bahas mengenai pengertian pancasila secara umum dan menurut para ahli. silahkan simak ulasan berikut ini

Pengertian Pancasila

Pangertian Pancasila Secara Umum



Pengertian Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu kata panca dan syila.

Panca berarti lima dan syila yang artinya satu sendi, dasar, alat, atau asas. Sedangkan syila dengan pengucapan  panjang (syi:la) yang dapat diartikan sebagai peraturan tingkah laku yang baik, utama dan yang paling penting.


Jadi secara umum Pancasila memiliki makna lima aturan tingkah laku yang penting, sebenarnya pancasila sudah dikenal sejak dulu walaupun  sila  sila tersebut belum dirumuskan secara konkret, yaitu  sejak zaman kerajaan dimana terdapat sila-sila yang ada dalam pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli


Berikut pandangan pancasila menurut para ahli, mereka telah mendefinisikan pancasila sebagaimana yang ada dalam pemahamannya,


1. Notonegoro


Pancasila merupakan dasar falsafah dari pada diri negara indonasia, jadi dapat diartikan bahwa pancasila adalah dasar falsafah negara yang menjadi pedoman / pandangan hidup bangsa sebagai suatu dasar kesatuan yang kuat.

2. Ir. Soekarno

Definisi Pancasila menurut pandangan Ir. Soekarno adalah sebuah isi yang terkandung dalam jiwa bangsa Indonesia yang secara turun temurun ada dalam setiap jiwa warga negara Indonesia. Jadi kesimpulannya bahwa Pancasila bukan hanya falsafah negara tetapi  mencakup makna yang lebih luas yaitu falsafah bangsa Indonesia.

3. Muhammad Yamin


Menurut beliau Pancasila sebagai kata yang berasal dari Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, jadi Pancasila adalah 5 sendi yang menjadi dasar dan peraturan untuk mengatur tingkah laku masyarakat menjadi lebih baik.

Jadi dapat disimpulkan bahwa definisi pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai peraturan penyelenggaraan dalam pemerintahan negara indonesia, sedangkan menurut dari ketetapan MPR No.III /MPR/2000 ialah sumber dasar hukum nasional.

Demikian ulasan pengertian pancasila secara umum dan menurut para ahli. Semoga Bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung ke blog Raden Post