Pengertian Negara, Unsur - Unsur Negara dan Tujuan Negara

Halo sahabat radenpost, pada kesempatan kali ini kami akan mengulas tentang pengertian negara, tujuan negara, unsur - unsur negara dan fungsi negara. untuk lebih jelasnya mari simak ulasan dibawah ini.


Pengertian Negara

Pengertian Negara


Negara adalah Sekelompok orang yang meninggali wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah yang sah, yang pada umumnya mempunyai kedaulatan.

Negara adalah istilah yang diambil dari bahasa latin yang bersumber dari kata Status atau Statum, yang maknanya adalah keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang mempunyai sifat yang tegak dan tetap.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli


Beberapa para ahli memliki pandangan yang berbeda mengenai pengertian negara, antara lain sebagai berikut :

Aristoteles

Aristoteles berpendapat bahwa negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.

Krannenburg

Pengertian Negara menurut Krannenburg ialah sebuah organisasi yang muncul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Ibnu Chaldun

Menutur Ibnu Chaldun Pengertian Negara ialah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).

Mac Iver

Pengertian Negara menurut Mac Iver yakni penarikan yang bertindak lewat hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial memperkokoh syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.

Max Weber

Pengertian Negara Menurut Max Weber ialah suatu masyarakat yang memonopoli pemakaian kekerasan fisik secara sah dalam sebuah wilayah

Harold J. Laski

Pengertian Negara Menurut Harold J. Laski ialah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai  wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih tinggi dari pada personal maupun kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

Roger H. Soltau

Pengertian Negara Menurut Roger H. Soltau adalah Sebuah alat yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

J.J. Rousseau

J.J. Rousseau berpandangan bahwa Negara ialah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing orang dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.

Bellefroid

Menurut Bellefroid berpendapat bahwa Negara yakni suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

Unsur - unsur Negara


Supaya bisa disebut negara, organisasi, lembaga maupun badan tertentu harus memenuhi beberapa unsur, diantaranya sebagai berikut:

Penduduk

Penduduk ialah sekelompok orang yang menempati dan tinggal pada suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu tidak sebentar. Negara harus mempunyai penduduk yang telah sepakat untuk bersatu dan menjadi bagian dari negara tersebut.

Wilayah

Wilayah merupakan suatu daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dalam sebuah kedaulatan. Wilayah merupakan salah satu unsur yang paling penting dalam sebuah negara. Wilayah terbagi menjadi 3 bagian yakni darat, udara dan laut.

Pemerintah

Pemerintah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sekaligus menjalankan roda pemerintahan sebuah negara.

Kedaulatan

Kedaulatan yaitu kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara yang mengatur seluruh tatanan penyelenggaraan negara.

Fungsi Negara


Fungsi Pertahanan dan Keamanan

Negara mempunyai kewajiban dalam melindungi segala unsur kedaulatannya dari segala ancaman, baik dari dalam maupun luar negara tersebut.

Fungsi Keadilan

Negara mempunyai kewajiban dalam merawat keadilan bagi warga negaranya.

Fungsi Pengaturan dan Keadilan

Negara mempunyai wewenang dalam membuat peraturan perundang - undangan yang berfungsi mengatur dan menjamin keadilan masyarakat.

Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran

Negara mempunyai kewajiban dalam menjamin kesejahteraan dan kemakmuran warga negaranya.

Sifat Negara


Sifat Memaksa

Negara mempunyai sifat memaksa supaya masyarakat tunduk dan taat terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh negara tersebut.

Sifat Monopoli

Negara mempunyai kekuasaan memonopoli dan memegang sumber daya penting guna untuk kepentingan bersama.

Sifat totalitas

Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.

Tujuan Negara


Tujuan negara telah tertulis pada pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 yang berbunyi berikut:

  1. Melindungi segenap bangsa dan semua tumpah darah Indonesia.
  2. Memelihara kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Demikian Artikel mengenai Pengertian Negara. Semoga bermanfaat untuk kita semua